Sabtu, 23 Juni 2012
Yang Perlu Anda Tahu Saat Beli Tanah
Membeli sebidang tanah bukan hanya pertukaran uang dengan suatu lahan. Tapi banyak yang perlu diperhatikan. Salah satunya Surat-surat kepemilikan. Surat kepemilikan bisa berupa Girik/AJB (akte jual beli) maupun Sertifikat.
Kepemilikan tersebut harus diketahui ujung pangkalnya, seperti siapa pemilik sebelumnya, sengketa atau tidak. Cek NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tanah tersebut di SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) yang dikeluarkan oleh kantor pajak setiap tahunnya.
Hal yang bisa mengurangi resiko adalah membawa ke Notaris. Carilah Notaris yang telah berbadan hukum sah. Dari sana kita dapat mengetahui apakah yang sebaiknya dilakukan. Karena untuk memindahtangankan sebuah buku sertifikat begitu mudah, namun tidak dengan hukum yang berlaku.
Belum tentu sama tahun lalu dengan tahun ini, semua dapat ditanyakan di Notaris.
Sebagai contoh kasus 1. Terjadi jual beli sebidang tanah, peraturan hukum yang keluar adalah adanya SSP (Surat setoran Pajak) yang dibayar oleh Penjual, dan SSB (Surat Setoran Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) yang dibayar oleh pembeli.
Besarnya biaya SSP = NJOP X 5%
Besarnya biaya SSB = NJOP - 60juta X 5%
Contoh kasus 2. Sertifikat Rumah atas nama suami dan istri, saat dijual suami sudah meninggal, mereka memiliki anak. Dari situ menurut peraturan hukum yang berlaku Sertifikat harus balik nama ke anak-anaknya kemudian baru bisa balik nama atas pembeli baru.
Mengapa harus balik nama dua kali? karena sertifikat atas nama dua orang, yang salah satunya sudah meninggal dunia. Apabila ter-atasnama hanya satu orang yang masih hidup maka balik nama sekali langsung ke pembeli.
Besarnya biaya balik nama biasanya ditentukan oleh Notaris, bisa fleksibel.
Contoh kasus 3. Apabila harta/ tanah yang diwariskan nilainya lebih dari 300 juta rupiah maka sang penerima waris harus membayar Pajak Ahli Waris terlebih dahulu, baru bisa dibalik nama.
Besarnya biaya Pajak Ahli Waris = NJOP - 300juta X 5% X 50%
Sebaiknya semua perjanjian dikukuhkan hitam di atas putih dan diberi materai secukupnya. Sebaiknya dilakukan dihadapan notaris agar tidak ada yang dirugikan.
Bila biaya notaris memberatkan, semua bisa diperhitungkan, biaya bisa dibebankan kepada dua belah pihak, penjual dan pembeli.
Apa yang kita lakukan dengan Notaris ?
Mempelajari lebih dalam kasus seperti apa Surat tanah yang kita beli, bila tidak ada yang rumit maka sedikit yang akan menjadi beban pengeluaran Surat tanah tersebut.
Menghitung semua biaya yang akan dikeluarkan dalam proses Balik Nama dan atau yang lainnya.
Biasanya dalam kasus tertentu perkiraan biaya tidak bisa tepat dihitung pada saat itu juga karena Notaris harus cek beberapa hal.
Bila harga sudah jelas dan kita merasa keberatan kita bisa mengurungkan niat membuat Surat Tanah.
Bila biaya memberatkan, diskusikan hal utama apa yang harus dilakukan agar efektif, contoh : Harga membuat AJB dan Sertifikat 5jt karena dana yang kurang kita bisa membuat AJB-nya saja sebesar 2jt, karena harga AJB akan naik tiap tahunnya mengikuti NJOP,
sesuai peraturan hukum dibayarkan kepada pemerintah, namun pembuatan sertifikat relatif stabil, tergantung dari biaya Notaris.
Bila biaya Notaris terlalu tinggi kita bisa berpindah ke Notaris yang lain, carilah notaris yang murah. Jangan sungkan berkonsultasi, semua gratis sebelum ada kegiatan hukum dan disetujui semua pihak.
Bila sudah setuju dengan biaya dan persyaratan lainnya, pastikan berapa lama Surat akan selesai, biasanya bila diurus notaris paling lama 6 bulan dan dalam kasus tertentu ditambah paling lama 3 bulan.
Jadi jangan mudah tergiur dengan harga yang murah, dicek dan ricek segala hal lebih utama agar tak dirugikan di kemudian hari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar